Sebuah
SMS masuk ke ponsel Saya. Isinya begini : Assalamk mohon ustadz
jelaskan perbedaan antara zaka, infaq dan sedekah. tiga istilah ini
seringkali kita dengar tanpa tahu apa sih sebenarnya hakikat
masing-masing itu. Mohon pencerahan ya ustadz.
wassalamu alaikum.
Hmm, sebuah pesan singkat, makanya pakai SMS. Tapi jawabannya tidak
mungkin singkat, sehingga tidak bisa dikirim pakai SMS juga. SMS itu
saya jawab bahwa susah rasanya kalau menjelaskan jawabannya pakai SMS
juga, sebab selain susah mencet-mencet hurufnya di ponsel meski sudah
pakai QWERTY, isinya pun akan terlalu panjang kalau dibaca di ponsel
juga. Tidak akan nyaman dibaca di layar ponsel biasa.
Maka saya pesan bahwa jawabannya bisa dibaca di situs saya saja, ya
situs ini : www.ustsarwat.com. Biar nanti orang lain pun juga mengambil
manfaat juga dengan membacanya. Karena itulah saya tulis jawaban ini
untuk menjelaskan apa kira-kira perbedaan antara ketiganya.
Memang ketiga istilah itu sangat akrab di telinga kita, seolah sudah
menjadi satu kesatuan. Tetapi sesungguhnya masing-masing istilah itu
punya hakikat dan pengertian sendiri-sendiri yang cukup spesifik,
sehingga kita perlu menyebutkannya satu persatu. Karena bukan sinonim,
bahkan dari segi hukum, juga amat berbeda.
1. Infaq
Saya akan mulai dari istilah infaq. Karena istilah infaq ini boleh dibilang merupakan induk dari ketiga istilah tadi.
Asal kata infaq dari bahasa arab, yaitu (أنفق – ينفق – إنفاقا) yang bermakna mengeluarkan atau membelanjakan harta.
Berbeda dengan yang sering kita pahami dengan istilah infaq yang
selalu dikaitkan dengan sejenis sumbangan atau donasi, istilah infaq
dalam bahasa Arab sesungguhnya masih sangat umum. Intinya, hanya
mengeluarkan harta atau membelanjakannya. Apakah untuk kebaikan, donasi,
atau sesuatu yang bersifat untuk diri sendiri, atau bahkan keinginan
dan kebutuhan yang bersifat konsumtif, semua masuk dalam istilah infaq.
a. Membelanjakan Harta
Mari kita lihat istilah infaq dalam beberapa ayat quran, misalnya :
لَوْ أَنفَقْتَ مَا فِي الأَرْضِ جَمِيعاً مَّا أَلَّفَتْ بَيْنَ قُلُوبِهِمْ
Walaupun kamu membelanjakan semua yang berada di bumi, niscaya kamu tidak dapat mempersatukan hati mereka. (QS. Al-Anfal : 63)
Dalam terjemahan versi Departemen Agama RI tertulis kata anfaqta
dengan arti : membelanjakan dan bukan menginfaqkan. Sebab memang asal
kata infaq adalah mengeluarkan harta, mendanai, membelanjakan, secara
umum apa saja. Tidak hanya terbatas di jalan Allah, atau sosial atau
donasi.
b. Memberi Nafkah
Kata infaq ini juga berlaku ketika seorang suami membiayai belanja
keluarga atau rumah tangganya. Dan istilah baku dalam bahasa Indonesia
sering disebut dengan nafkah. Kata nafkah tidak lain adalah bentukan
dari kata infaq. Dan hal ini juga disebutkan di dalam Al-Quran :
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاء بِمَا فَضَّلَ اللّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُواْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena
Allah telah melebihkan sebahagian mereka atas sebahagian yang lain , dan
karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. (QS.
An-Nisa`: 34)
c. Mengeluarkan Zakat
Dan kata infaq di dalam Al-Quran kadang juga dipakai untuk mengeluarkan harta (zakat) atas hasil kerja dan hasil bumi (panen).
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الأَرْضِ
Hai orang-orang yang beriman, keluarkanlah zakat sebagian dari hasil
usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari
bumi untuk kamu. (QS. Al-Baqarah : 267)
Jadi kesimpulannya, istilah infaq itu sangat luas cakupannya, bukan
hanya dalam masalah zakat atau sedekah, tetapi termasuk juga
membelanjakan harta, memberi nafkah bahkan juga mendanai suatu hal, baik
bersifat ibadah atau pun bukan ibadah. Termasuk yang halal atau yang
haram, asalkan membutuhkan dana dan dikeluarkan dana itu, semua termasuk
dalam istilah infaq.
Jadi orang yang beli minuman keras yang haram hukumnya bisa disebut
mengifaqkan uangnya. Orang yang membayar pelacur untuk berzina, juga
bisa disebut menginfaqkan uangnya. Demikian juga orang yang menyuap atau
menyogok pejabat juga bisa disebut menginfaqkan uangnya.
2. Sedekah
Istilah sedekah dalam teks Arab tertulis (صدقة), punya kemiripan
dengan istilah infaq di atas, tetapi lebih spesifik. Sedekah adalah
membelanjakan harta atau mengeluarkan dana dengan tujuan mendekatkan
diri kepada Allah.
Ar-Raghib al-Asfahani mendefiniskan bahwa sedekah adalah : (مَا
يُخْرِجُهُ الإِْنْسَانُ مِنْ مَالِهِ عَلَى وَجْهِ الْقُرْبَةِ),
maksudnya adalah : harta yang dikeluarkan oleh seseorang dalam rangka
mendekatkan diri kepada Allah.
Jadi beda antara infaq dan sedekah dalam niat dan tujuan, dimana
sedekah itu sudah lebih jelas dan spesifik bahwa harta itu dikeluarkan
dalam rangka ibadah. Sedangkan infaq, ada yang sifatnya ibadah
(mendekatkan diri kepada Allah) dan juga termasuk yang bukan ibadah.
Maka istilah sedekah tidak bisa dipakai untuk membayar pelacur, atau
membeli minuman keras, atau menyogok pejabat. Sebab sedekah hanya untuk
kepentingan mendekatkan diri kepada Allah alias ibadah saja.
Lebih jauh lagi, istilah sedekah yang intinya mengeluarkan harta di
jalan Allah itu, ada yang hukumnya wajib dan ada yang hukumnya sunnah.
Ketika seorang memberikan hartanya kepada anak yatim, atau untuk
membangun masjid, mushalla, pesantren, perpustakaan, atau memberi
beasiswa, semua itu adalah sedekah yang hukumnya bukan wajib. Termasuk
ketika seseorang mewakafkan hartanya di jalan Allah, bisa disebut dengan
sedekah juga.
Di dalam hadits nabi SAW yang menjadi dasar masyru`iyah waqaf, beliau SAW menyebutkan dengan istilah : sedekah.
تَصَدَّقْ بِأَصْلِهِ لاَ يُبَاعُ وَلاَ يُوهَبُ وَلاَ يُورَثُ
Bersedekahlah dengan pokoh harta itu (kebun kurma), tapi jangan dijual, jangan dihibahkan dan jangan diwariskan.(HR. Bukhari)
3. Zakat
Sedangkan sedekah yang hukumnya wajib, maka para ulama sepakat untuk menyebutnya sebagai zakat.
Dengan kata lain, sedekah yang wajib itu adalah zakat. Atau
sebaliknya, zakat adalah sedekah yang hukumnya wajib. Di luar zakat,
asalkan masih dalam rangka kebaikan, cukup kita sebut dengan istilah
sedekah.
Perbedaan Zakat dan Sedekah
Zakat sangat berbeda dengan sedekah, kalau kita rinci perbedaannya antara lain :
a. Dari Segi Hukum
Zakat hukumnya wajib, sedangkan sedekah hukumnya sunnah. Itu
perbedaan paling mendasar antara keduanya, meski sama-sama di jalan
Allah dan pasti berpahala.
Zakat merupakan bagian dari rukun Islam, yang bisa ditinggalkan
termasuk dosa besar. Bahkan kalau diingkari kewajibannya, bisa berakibat
runtuhnya status keislaman seseorang.
Amirul mukminim, Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu`anhu memvonis
kafir para pengingkar zakat dan memaklumatkan perang kepada mereka,
dalam arti darah mereka halal.
Sedangkan sedekah yang hukumnya sunnah, tentu tidak ada paksaan untuk
dijalankan. Dan tidak ada sanksi baik di dunia atau pun di akhirat.
b. Dari Segi Waktu
Zakat hanya dikeluarkan pada waktunya. Sedangkan sedekah tidak ada ketentuan waktu pelaksanaannya.
Zakat Fithr dikeluarkannya hanya pada menjelang hari Raya Iedul
Fithr, bila telah lewat shalat Iedul Fithr, makanya sudah bukan zakat
Fitrh lagi, melainkan sedekah biasa.
Zakat emas, perak, uang tabungan, perniagaan, peternakan dikeluarkan
pada saat telah dimiliki genap satu tahun terhitung sejak mencapai
jumlah minimal (nishab). Zakat pertanian, zakat rikaz dan zakat profesi
dikeluarkan pada saat menerima harta.
c. Dari Segi Kriteria Harta
Tidak semua harta yang merupakan kekayaan wajib dikeluarkan zakatnya.
Asset yang berupa benda, seperti rumah, tanah, kendaraan, apabila tidak
produktif tidak diwajibkan untuk dikeluarkan zakatnya. Namun apabila
seseorang ingin bersedekah atas harta yang dimilikinya, tentu tidak
terlarang bahkan berpahala.
d. Dari Segi Pihak Yang Berhak Menerima (Mustahiq)
Harta zakat tidak boleh diberikan kepada sembarang orang, sebab
ketentuannya telah ditetapkan hanya untuk 8 kelompok saja. Dan hal itu
Allah SWT tegaskan di dalam Al-Quran :
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ
عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ
وَفِي
سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir,
orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu`allaf yang dibujuk
hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan
untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang
diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS.
At-Taubah : 60)
Kalau kita perhatikan ayat di atas, mereka yang berhak atas harta
zakat itu tidak termasuk anak yatim, para janda, para siswa
berperestasi, atau korban bencana. Sebab mereka itu tidak disebutkan
dalam jajaran para mustahiq, padahal ayat di atas dimulai dengan kata
(إنَّمَا). Fungsinya membatasi, dimana selain yang disebutkan, tidak
berhak dan haram unmtuk menerima harta zakat.
Maka dana zakat juga haram untuk membangun masjid, mushalla,
pesantren, jalan, jembatan, juga tidak dibenarkan untuk dijadikan modal
pembiayaan sebuah usaha walau misalnya untuk rakyat kecil.
Sedangkan sedekah boleh diberikan kepada siapa saja, asalkan memang bermanfaat dan tepat guna.
e. Dari Segi Jumlah Prosentase Yang Wajib Dibayarkan
Ketentuan harta yang wajib dikeluarkan dalam zakat itu pasti,
besarannya ada yang 1/40 atau 2,5 % seperti zakat emas, perak, uang
tabungan, perniagaan atau profesi. Ada juga 1/20 atau 5% seperti zakat
panen hasil bumi yang diairi. Dan ada yang 1/10 atau 10% seperti zakat
panen hasil bumi yang tidak diairi. Bahkan ada juga yang 1/5 atau 20%
seperti zakat rikaz.
Sedangkan sedekah tidak ditetapkan berapa besarnya. Seseorang boleh
menyedekahkan berapa saja dari hartanya, seikhlasnya dan sesukanya.
Boleh lebih dari zakat atau juga boleh kurang.
Kesimpulan
Infaq : mengeluarkan harta, baik di jalan kebaikan atau di jalan
kesesatan. Hukumnya ada yang haram, ada yang sunnah dan ada yang wajib.
Sedekah : infaq yang khusus di jalan kebaikan saja. Hukumnya ada yang sunnah dan ada yang wajib.
Zakat : sedekah yang hukumnya wajib saja
Wallahu a`lam bishshawab, wassalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Sumber:http://www.ustsarwat.com/web/berita-80-perbedaan-zakat-infaq-dan-sedekah.html
Untuk Tanya jawab dengan beragam tema yang lebih lengkap, silahkan kunjungi langsung Web Ustadz Ahmad Sarwat, Lc
0 komentar:
Posting Komentar