Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً
“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhannya” (QS. Al-Baqarah: 208).Terkait dengan “Islam Kaffah” terkadang memunculkan isykal (problem pemahaman) pada sebagian orang, hal ini dikarenakan agama Islam memiliki 5 hukum, yaitu: wajib, sunnat, mubah, makruh dan haram, lalu bagaimana implementasi dari ke-kaffah-an ke-lima hukum ini?
Maksud ayat secara global adalah orang-orang beriman diperintahkan oleh Allah SWT agar masuk ke dalam Islam secara keseluruhan atau totally, lalu:
1. Jika ajaran Islam berhukum wajib ‘ain, maka maksudnya adalah setiap muslim (‘ain) berkewajiban untuk melaksanakannya.
2. Jika ajaran Islam berhukum wajib kifa-i, maka maksudnya adalah setiap muslim berkewajiban untuk meyakininya sebagai kewajiban dan melaksanakannya jika status wajib kifa-i itu berkenaan dengan dirinya, atau, melaksanakannya sebagai bentuk “sukarela”-nya untuk memikul tanggung jawab wajib kifa-i meskipun – sebenarnya – tidak berkenaan dengan dirinya. Misalnya, seseorang yang mempunyai takhashshush (spesialisasi) seorang dokter, maka ia berkewajiban secara ‘aini untuk menjalankan perannya sebagai dokter, meskipun mempelajari kedokteran sendiri hukumnya fardhu kifayah, namun bisa saja dengan “sukarela” ia menambahkan spesialisasinya dengan mempelajari ilmu fiqih, walaupun untuk ilmu fiqih sudah ada yang mengisinya.
3. Jika ajaran Islam berhukum sunnat, maka maksudnya adalah setiap muslim meyakini hukum sunnat-nya, dan berkeinginan serta senang untuk melaksanakannya.
4. Jika ajaran Islam berhukum makruh, maka maksudnya adalah setiap muslim meyakini ke-makruh-annya dan berkeinginan serta merasa senang untuk meninggalkannya, juga hatinya tidak menyukainya.
5. Jika ajaran Islam berhukum haram, maka maksudnya adalah setiap muslim meyakini ke-haram-annya dan menghalangi dirinya agar tidak sampai melakukannya. Perlu diketahui bahwa secara bahasa haram bermakna menghalangi.
Wallahu a’lam.
0 komentar:
Posting Komentar