“Inilah jalanku: aku dan orang-orang yang mengikutiku berdakwah kepada Allah dengan hujah yang nyata, Maha Suci Allah, dan aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik” (Yusuf:108).

Minggu, 29 Juli 2012

PETUNJUK SINGKAT MASALAH NIFAS DAN HAID SAAT PUASA

* Di sepakati bahwa wanita haid dan nifas termasuk mereka yang memiliki uzur utk tidak puasa dan harus mengqadha di kemudian hari.

* Jika haid datang di siang hari, walaupun sesaat menjelang maghrib, maka puasa hari itu batal. Dia harus mengqadha..

* Jika wanita haidh yakin telah suci (darah berhenti) sesaat sebelum terbit fajar, maka dia harus niat dan berpuasa hari itu, walaupun belum sempat mandi dari haid. Hal itu tdk mengapa, karena dibolehkan memulai puasa dalam keadaan hadats besar, sebagaimana Nabi saw pernah mengalaminya.

* Jika wanita haid mengalami suci di pagi hari setelah terbit fajar. Puasa hari itu tidak dianggap dan dia harus mengqadha. Hanya saja, apakah dia harus berpuasa hari itu atau boleh berbuka?


Sebagian ulama mengatakan dia harus berpuasa. Tapi sebgian lainnya mengatakan tidak mengapa dia berbuka, sebab asalnya puasanya sudah tidak dianggap. Pendapat terakhir lebih kuat, namun hendaknya jika makan dan minum tidak di depan umum...

* Jika darah haid tetap keluar melebihi hari kebiasaannya... dia tetap dianggap haid selama diyakini darah yg keluar adalah darah haidh, kecuali jika keluar terus menerus melebihi 15 hari, maka darah tsb dianggap istihadhah...

* Adapun bagi wanita nifas... selama darah keluar dan tdk lebih 40 hari, maka dia dianggap nifas dan tidak wajib puasa dan shalat.

40 hari batas maksimal, sedngkan minimalnya tdk ada. Kapan saja darah berhenti, walaupun belum 40 hari, dia berarti telah suci. Maka wajib baginya shalat dan puasa..

Begitupula jika darah keluar melebih 40 hari.. maka setelah lebih dari 40 hari tdk lagi dianggap nifas. Darahnya dianggap istihadhah... dia harus puasa dan shalat.

Wallahua'lam





Oleh : Abdullah Haidir, Lc

0 komentar:

Posting Komentar