“Inilah jalanku: aku dan orang-orang yang mengikutiku berdakwah kepada Allah dengan hujah yang nyata, Maha Suci Allah, dan aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik” (Yusuf:108).

Jumat, 13 Juli 2012

SERIAL PUASA (1) : PUASA SEHARI DUA HARI SEBELUM RAMADHAN

Oleh : Abdullah Haidir, Lc

Hadits no. 650


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ - رضي الله عنه - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم: لاَ تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلاَ يَوْمَيْنِ, إِلاَّ رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا, فَلْيَصُمْهُ (مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, dia berkata, 'Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Jangan kalian mendahului Ramadan dengan berpuasa sehari atau dua hari. Kecuali seseorang yang berpuasa dengan puasa tertentu, maka hendaklah dia berpuasa." (Muttafaq alaih)


Pemahaman dan Kesimpulan:

  • Para ulama menyimpulkan bahwa hadits ini mengandung pemahaman larangan berpuasa sebelum bulan Ramadan sehari atau dua hari, jika tujuannya hanya kehati-hatian saja (khawatir kalau Ramadan sudah masuk sementara dia tidak tahu).
  • Dikecualikan dari larangan ini adalah orang yang telah terbiasa berpuasa pada hari itu, seperti puasa Senen Kamis, puasa pertengahan bulan. Atau dia memiliki kewajiban puasa yang harus dia lakukan, seperti puasa qadha, kafarat atau nazar. Berdasarkan ucapan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam (إلا رجل كان يصوم صوما فليصمه) "Kecuali seseorang yang berpuasa dengan puasa tertentu, maka hendaklah dia berpuasa."
  • Di antara hikmah pelarangan dalam hadits ini adalah;
  1. Tidak boleh melakukan suatu ibadah yang telah ditentukan waktunya, sebelum waktunya telah masuk dengan jelas.
  2. Ibadah yang sudah ditentukan dengan jelas bilangan dan jumlahnya, tidak boleh ditambah dan dikurangi.
  3. Hendaknya ada jeda yang jelas antara ibadah wajib dan ibadah sunah jika jenisnya sama. Sebagaimana dalam shalat Fardhu, hendaknya ada jeda dengan shalat rawatib yang dilakukan sebelum dan sesudahnya.
  4. Hadits ini juga memberi isyarat bahwa tidak selamanya sikap ihtiyath (hati-hati) itu baik. Khusunya ihtiyat yang bersifat memberatkan dan dapat mengaburkan pengamalan ibadah.

*Syarah Kitab Bulughul Maram Bab Puasa

Wallahu ta'ala A'lam.

0 komentar:

Posting Komentar