“Inilah jalanku: aku dan orang-orang yang mengikutiku berdakwah kepada Allah dengan hujah yang nyata, Maha Suci Allah, dan aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik” (Yusuf:108).

Senin, 19 Agustus 2013

Menggabungkan Puasa Syawal dengan Puasa Senin-kamis da Puasa sunnah Lainnya


Menggabungkan puasa syawal dengan puasa sunnah Lainnya

Assalamulaikum, Bolehkah menggabungkan niat puasa syawal dengan puasa senin-kamis ?
Terima kasih


Jawaban menggabungkan puasa syawal dengan puasa senin kamis:

Wa alaikumus salam wa rahmatullah
Disebutkan dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إنما الأعمال بالنيات
“Sesungguhnya amal itu tergantung pada niat”
Jika seorang muslim niat puasa 6 hari bulan syawal, dan dia lakukan bertepatan dengan hari senin, kamis, atau ketika ayamul bidh (tanggal 13, 14, dan 15 bulan hijriyah) maka dia mendapatkan pahala sesuai dengan apa yang dia niatkan. Karena niat dalam amal semacam ini bisa digabungkan.
Adapun puasa qadha ramadhan maka hanya boleh dilakukan dengan satu niat, yaitu niat puasa qadha. Karena puasa qadha adalah pengganti puasa yang seharusnya dilakukan di bulan Ramadhan. Sebagaimana seseorang tidak boleh menggabungkan niat puasa ramadahan dengan niat puasa lainnya, demikian pula dia tidak boleh puasa qadha ramdhan bersamaan dengan niat puasa yang lain.
Sedangkan puasa sunah, kemudian digabungkan dengan niat untuk melakukan puasa yang lainnya karena puasa semacam ini memungkinkan untuk digabungkan niatnya. Sebagian ulama menyebutnya “At-Tasyrik fin Niyah” (menggabungkan niat).
Ibn Rajab mengatakan, “Jika ada orang yang menggabungkan niat wudhu dengan niat untuk mendinginkan anggota badan atau niat untuk menghilangkan najis atau kotoran yang menempel di badan maka wudhunya sah menurut keterangan Imam As-Syafi’i. Dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama madzhab hambali. Karena tujuan semacam ini tidaklah haram, tidak pula makruh. Oleh karena itu, jika ada orang yang berwudhu dengan niat menghilangkan hadats dan sekaligus mengajarkan tata cara wudhu maka niatnya tidak membatalkan wudhunya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan shalat, sekaligus dengan niat mengajarkannya kepada para sahabat. Demikian pula ketika beliau berhaji, sebagaimana yang pernah beliau sabdakan,
خذوا عنِّي مناسِكَكُم
“Ambillah dariku cara pelaksanaan haji kalian”
Allahu a’lam.
*  Fatwa Syaikh Abdurrahman As-Suhaim
Beliau adalah anggota Lembaga Dakwah dan Bimbingan Masyarakat di Riyadl. Beliau pernah berguru kepada Syaikh Ibn Utsaimin, Syaikh Abdullah Al-Jibrin, Dr. Abdul Karim Al-Hudhair, Dr. Nashir Al-Aql, dan beberapa jajaran ulama ahlus sunnah lainnya. Saat ini beliau aktif membina berbagai forum ilmiyah di internet, seperti saaid.net atau almeshkat.net.
Sumber: http://al-ershaad.com/vb4/showthread.php?t=1409