Beredarnya informasi tentang restoran dan produk kuliner haram baru-baru ini akhirnya mendapat tanggapan dari Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, Ustadz Irfan Helmi, dalam pernyatannya menyebutkan memang ada 15 restoran atau produk kuliner populer yang belum bersertifikat halal. Yakni produk J-Co Donuts, Bread Talk Roti, Roti Boy, Papa Rons Pizza, Izzi Pizza, Baskin ‘n Robbins, Richeese Keju, Coffee Bean, Dapur Coklat, Starbucks Coffee, juga Solaria, Hanamasa, Rice Bowl, Ded Bean, dan Burger King.
"Semuanya (15 produk tersebut, red) BELUM BER-SERTIFIKAT HALAL sehingga MUI tidak menjamin kehalalannya," kata Irfan dalam pernyataan yang dilansir di akun facebooknya.
"Namun, tidak otomatis semua produk tersebut pasti haram!" tambahnya.
Irfan juga mengatakan bahwa MUI tidak mengeluarkan pengumuman restoran haram. MUI juga tidak pernah mengeluarkan 'sertifikat haram.'
Irfan menghimbau agar umat Islam berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang dapat meresahkan masyarakat. Dan hendaknya melakukan tabayun (cek dan ricek) terlebih dulu terhadap informasi seperti itu.
"Untuk mengetahui produk perusahaan apa saja yang sudah bersertifikat halal, telah terbit buku Direktori Halal Tahun 2013-2014. Jika berminat pesan, silakan hubungi saya," pungkasnya seraya memberitahu no pin BB 2AB4E393. [IK/Fb]
Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, Ustadz Irfan Helmi, dalam pernyatannya menyebutkan memang ada 15 restoran atau produk kuliner populer yang belum bersertifikat halal. Yakni produk J-Co Donuts, Bread Talk Roti, Roti Boy, Papa Rons Pizza, Izzi Pizza, Baskin ‘n Robbins, Richeese Keju, Coffee Bean, Dapur Coklat, Starbucks Coffee, juga Solaria, Hanamasa, Rice Bowl, Ded Bean, dan Burger King.
"Semuanya (15 produk tersebut, red) BELUM BER-SERTIFIKAT HALAL sehingga MUI tidak menjamin kehalalannya," kata Irfan dalam pernyataan yang dilansir di akun facebooknya.
"Namun, tidak otomatis semua produk tersebut pasti haram!" tambahnya.
Irfan juga mengatakan bahwa MUI tidak mengeluarkan pengumuman restoran haram. MUI juga tidak pernah mengeluarkan 'sertifikat haram.'
Irfan menghimbau agar umat Islam berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang dapat meresahkan masyarakat. Dan hendaknya melakukan tabayun (cek dan ricek) terlebih dulu terhadap informasi seperti itu.
"Untuk mengetahui produk perusahaan apa saja yang sudah bersertifikat halal, telah terbit buku Direktori Halal Tahun 2013-2014. Jika berminat pesan, silakan hubungi saya," pungkasnya seraya memberitahu no pin BB 2AB4E393. [IK/Fb]
*http://www.bersamadakwah.com/2013/09/15-restoran-dan-kuliner-populer-ini.html
0 komentar:
Posting Komentar