KODE BABI PADA MAKANAN KEMAS & SEKITAR KITA
MAUKAH KITA KONSUMSI MAKANAN MENGANDUNG BABI, ATAU GOSOK GIGI DENGAN PASTA MENGANDUNG BABI ATAU MANDI DENGAN SABUN MENGANDUNG BABI? Seorang tukang masak yang tertarik pada Islam mengatakan: Saya percaya Islam agama yang benar, karena profesi saya sebagai salah satu Chef di Restaurant Halal (di negeri dimana Islam adalah minoritas). Islam mengatur bahwa bangkai tidak boleh dimakan, dan ini bagus karena menjaga kita dari daging busuk yang pasti tidak baik untuk kita, dari baunya saja sudah tidak enak. Sehingga Islam menjaga agar makanan yang kita makan tetap sehat, fresh, segar, baik untuk tubuh. Disamping itu hewan yang tidak disembelih pun tidak boleh dimakan oleh Muslim, seperti disini (negeri komunis) tidak ada cara menyembelih ayam, yang ada ayam langsung dicacah, dipotong bagian tubuhnya tanpa disembelih, dan ini berakibat darahnya masih terdapat pada daging ayam itu. Darah ini tidak baik kita makan karena banyak mengandung kuman, bakteri dan tak jarang virus yang tidak baik bagi kesehatan manusia. Dalam Islam mewajibkan disembelih hingga darah habis. Dan negara ini jarang yang mempunyai agama, saya sendiri sementara ini beragama katholik, tapi tidak ada aturan dalam katholik bagaimana cara memotong hewan, aturan itu cuma ada dalam Islam. Dan saya ingin menjadi Muslim. Demikian juga BABI, mengapa diharamkan? karena sudah terbukti banyak sekali penyakit mematikan dari Babi, atau minimal penyakit yang bersarang di dalam tubuh manusia secara tetap. Banyak wabah penyakit mematikan jutaan orang berasal dari babi, dari masa ke masa selalu ada wabah dari penyakit babi, contohnya saja wabah terakhir adalah FLU BURUNG dan juga FLU BABI. Islam mengatur halal karena baik & bermanfaat bagi manusia, sedang yang haram adalah buruk bagi manusia. Hanya Islam yang baik untuk manusia, memanusiakan manusia. Allah Berfirman: Diharamkan bagimu bangkai, darah, babi, yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan yang disembelih untuk berhala. QS.5 Ma'idah:3, QS.2 Baqarah:173, QS.6 An'aam:145, QS.16 Nahl:115 Hai manusia! Sungguh Allah itu baik DIA tak menerima kecuali yang baik Lalu Rasul SAW baca ayat: Makanlah dari yg baik yg Kami rizkikan padamu QS.2:172 Lalu Rasul SAW menyebut orang Dengan rambut kusut & tubuh kotor Tengadahkan 2 tangan sambil berdoa: ”Ya Tuhan! Ya Tuhan!” Padahal orang itu makanannya haram Minuman & pakaiannya haram, MAKA TIDAK MUNGKIN DIKABULKAN DOA-NYA” HR.Muslim 540 KODE BABI / DAGING SYUBHAT MENDEKATI HARAM, PADA MAKANAN Author: Oleh Dr.M.Anjad Khan Salah seorang rekan saya bernama Shaikh Sahib bekerja sebagai pegawai di Badan Pengawasan Obat & Makanan (POM) di Pegal, Prancis. Tugasnya adalah mencatat semua merek barang, makanan dan obat-obatan. Produk apapun yang akan disajikan suatu perusahaan ke pasaran, bahan-bahan produk tersebut harus terlebih dahulu mendapat izin dari Badan pengawas Obat dan Makanan Prancis dan Shaikh Sahib bekerja di Badan tersebut bagian QC , oleh sebab itu dia mengetahui berbagai macam bahan makanan yang dipasarkan. Banyak dari bahan-bahan tersebut dituliskan dengan istilah ilmiah namun ada juga beberapa yang dituliskan dalam bentuk matematis seperti E-904, E-141. Awalnya, saat Shaikh Sahib menemukan bentuk matematis tersebut, dia penasaran dan kemudian menanyakan kode matematis tersebut kepada seorang Prancis yang berwenang dalam bidang itu dan orang tersebut menjawab “KERJAKAN SAJA TUGASMU, DAN JANGAN BANYAK TANYA”. Jawaban tersebut menimbulkan kecurigaan buat Shaikh Sahib dan dia kemudian mulai mencari tahu kode matematis tersebut dalam dokumen yang ada. Ternyata apa yang dia temukan cukup mengagetkan kaum muslim di dunia. Hampir di seluruh negara barat termasuk Eropa, pilihan utama untuk daging adalah daging babi. Peternakan babi sangat banyak di negara-negara tersebut. Di Prancis sendiri jumlah peternakan babi mencapai lebih dari 42.000. Jumlah kandungan lemak dalam tubuh babi sangat tinggi dibandingkan dengan hewan lainnya. Namun orang Eropa dan Amerika berusaha menghindari lemak-lemak tersebut. Kemudian yang menjadi pertanyaan sekarang; dikemanakan lemak-lemak babi tersebut ? jawabannya adalah: Babi-babi tersebut dipotong di rumah-rumah jagal dalam pengawasan Badan POM dan yang membuat pusing Badan tersebut adalah membuang lemak yang sudah dipisahkan dari daging babi. Dahulu kira-kira 60 tahun yang lalu, lemak-lemak tersebut dibakar. Kemudian mereka berpikir untuk memanfaatkan lemak-lemak tersebut. Sebagai awal uji cobanya mereka membuat sabun dengan bahan lemak tersebut dan ternyata itu berhasil. Lemak-lemak tersebut diproses secara kimiawi, dikemas sedemikian rupa dan dipasarkan. Dalam pada itu negara-negara di Eropa memberlakukan aturan yang mengharuskan bahan-bahan dari setiap produk makanan, obat-obatan harus dicantumkan pada kemasan. Oleh karena itu bahan yang terbuat dari lemak babi dicantumkan dengan nama Pig Fat (lemak babi) pada kemasan produk. Mereka yang sudah tinggal di Eropa selama 40 tahun terakhir ini mengetahui hal tersebut. Namun produk dengan bahan lemak babi tersebut dilarang masuk ke negara-negara Islam pada saat itu sehingga menimbulkan defisit perdagangan bagi negara pengekspor. Menoleh ke masa lalu, jika anda hubungkan dengan Asia Tenggara, anda mungkin tahu tentang faktor yang menimbulkan perang saudara. Pada saat itu, peluru senapan dibuat di Eropa dan diangkut ke belahan benua melalui jalur laut. Perjalanannya memakan waktu berbulan-bulan hingga mencapai tempat tujuan sehingga bubuk mesiu yang ada di dalamnya mengalami kerusakan karena terkena air laut. Kemudian mereka punya ide untuk melapisi peluru tersebut dengan lemak babi. Lapisan lemak tersebut harus digigit dengan gigi terlebih dahulu sebelum digunakan. Saat berita mengenai pelapisan tersebut tersebar dan sampai ke telinga tentara yang kebanyakan Muslim dan beberapa Vegetarian (orang yang tidak makan daging), maka tentara-tentara tersebut menolak berperang sehingga mengakibatkan perang saudara (civil war). Negara-negara Eropa mengakui fakta tersebut dan kemudian menggantikan penulisan lemak babi dalam kemasan dengan menuliskan lemak hewan. Semua orang yang tinggal di Eropa sejak tahun 1970-an mengetahuinya. Saat perusahaan produsen ditanya oleh pihak berwenang dari negara Islam mengenai lemak hewan tersebut, maka jawabannya bahwa lemak tersebut adalah lemak sapi & domba, walaupun demikian lemak-lemak tersebut haram bagi muslim karena penyembelihan hewan ternak tersebut tidak mengikuti syariat islam. Oleh karena itu produk dengan label baru tersebut dilarang masuk ke negara-negara islam. Sebagai akibatnya, perusahaan-perusahaan produsen menghadapi masalah keuangan yang sangat serius karena 75% penghasilan mereka diperoleh dengan menjual produknya ke negara islam, di mana laba penjualan ke negara islam bisa mencapai miliaran dolar. Akhirnya mereka memutuskan untuk membuat kodifikasi bahasa yang hanya dimengerti oleh Badan POM sementara orang awam tidak mengetahuinya. Kode tersebut diawali dengan kode E-CODES. E-INGREDIENTS ini terdapat di banyak produk perusahaan multinasional termasuk pasta gigi, sejenis permen karet, cokelat, gula-gula, biskuit, makanan kaleng, buah-buahan kalengan dan beberapa multi vitamin dan masih banyak lagi jenis produk makanan & obat-obatan lainnya. Semenjak produk - produk tersebut di atas banyak dikonsumsi oleh negara-negara muslim, kita sebagai masyarakat muslim tidak terkecuali sedang menghadapi masalah penyakit masyarakat yakni hilangnya rasa malu,kekerasan dan seks bebas (kumpul kebo ). Oleh karenanya, saya mohon kepada semua umat islam untuk memeriksa terlebih dahulu bahan-bahan produk yang akan kita konsumsi dan mencocokkannya dengan daftar kode E-CODES berikut ini. Jika ditemukan kode-kode berikut ini dalam kemasan produk yang akan kita beli, maka hendaknya dapat dihindari karena produk dengan kode-kode tersebut di bawah ini mengandung lemak babi. E120, E140, E141, E153, E325, E422, E430, E431, E432, E433, E434, E435, E436, E470, E471, E472, E473, E474, E475, E476, E477, E478, E481, E482, E483, E491, E492, E493, E494, E495, E542, E570, E572, E631, E635. Adalah tanggung jawab kita semua sebagai umat Islam untuk mengikuti syariat Islam dan juga memberitahukan informasi ini kepada saudara-saudara kita. Qs.3:20 KEWAJIBAN kamu hanyalah menyampaikan ❤♡ ❥ ♥ Qs.42:48 KEWAJIBANMU tidak lain hanyalah menyampaikan ❤♡ ❥ ♥ Qs.16:82 KEWAJIBAN yang dibebankan atasmu hanyalah menyampaikan QS.8:38 KATAKANLAH PADA ORANG-ORANG KAFIR ITU… Qs.16:125 SERULAH pada jalan Tuhan-mu dengan hikmah & pelajaran baik Qs.5:92 KEWAJIBAN Rasul Kami, hanyalah menyampaikan dengan terang Qs.64:12 KEWAJIBAN Rasul Kami hanyalah menyampaikan dengan terang ►►►SEGALA PUJI HANYA BAGI ALLAH◄◄◄ Perhatikan komposisi makanan pada bungkus / kemasan, Jika mengandung kode dibawah ini, MAKA MAKANAN / MINUMAN / PASTA GIGI / SABUN ITU POSITIF MENGANDUNG BABI. Kode babi / daging syubhat / daging haram pada makanan / minuman / sabun / pasta gigi: E120, E140, E141, E153, E325, E422, E430, E431, E432, E433, E434, E435, E436, E470, E471, E472, E473, E474, E475, E476, E477, E478, E481, E482, E483, E491, E492, E493, E494, E495, E542, E570, E572, E631, E635. jadi BUKAN kode dibawah ini / lainnya karena kode dibawah ini adalah halal: E100, E110, E210, E213, E214, E216, E234, E252, E270, E280, E326, E327, E334, E335, E336, E337, E440, E904, begitu juga kode E lainnya adalah halal MAUKAH KITA KONSUMSI MAKANAN MENGANDUNG BABI ??? ATAU GOSOK GIGI DENGAN PASTA MENGANDUNG BABI ??? ATAU MANDI DENGAN SABUN MENGANDUNG BABI ??? Perhatikan komposisi makanan pada bungkus / kemasan, Jika mengandung kode dibawah ini, MAKA MAKANAN / MINUMAN / PASTA GIGI / SABUN ITU POSITIF MENGANDUNG BABI. BEBERAPA JAWABAN TELAK MENGAPA BABI DIHARAMKAN. Apa saja Kode E pada Makanan dari Babi atau Daging import yang biasanya disembelih bukan atas nama Allah atau disembelih bukan dengan syariat Islam? Belum lama ini, di situs jejaring sosial Facebook beredar kabar produk makanan dan minuman mengandung lemak babi dengan kode E. Simpang siur ini sempat pula dibantah Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Beberapa tahun terakhir beredar informasi tentang ingredient makanan yang dimunculkan dalam kode-E baik di milis-milis tertentu maupun catatan (note) FB beberapa orang yang mengindikasikan bahwa deretan kode-E tersebut pasti bersumber dari babi. Dan kini isu tentang kode-E pada salah satu produk yang telah bersertifikat halal merebak lagi, yang pastinya meresahkan masyarakat penikmat produk tersebut. Apakah yang disebut kode-E? Kode-E atau E-number menurut UK Food Standard Agency adalah kode untuk bahan tambahan/aditif makanan yang telah dikaji oleh Uni Eropa. Kadang-kadang pada komposisi bahan di kemasan produk pangan tertentu hanya muncul dalam bentuk kode saja, ya kode E tersebut. Sebenarnya, untuk kepentingan perlindungan konsumen, produsen tidak dibolehkan menginformasikan bahan makanan dalam bentuk kode-E saja, harus ada dalam padanan nama bahannya. Supaya tidak terjadi informasi yang misleading (menyesatkan). Karena ada orang yang alergi dengan bahan pangan tertentu. Kalau dimunculkan dalam bentuk kode-E saja, jelas tidak semua orang bisa menterjemahkan kode tersebut. Berkaitan dengan aspek kehalalan, berikut ada kutipan hasil salah satu bahan diskusi di Komunitas Peduli Produk Halal, salah satu group di Facebook. Anda bisa melongok informasi tentang berbagai bahasan diskusi tentang kehalalan di group tersebut. E-100 adalah curcumin merupakan ekstrak kunyit yang berfungsi sebagai pewarna (halal) E 110 adalah sunset yellow yang merupakan pewarna terutama bagi produk-produk fermentasi yang mendapat perlakuan panas (halal) E 120 adalah cochineal yang juga merupakan pewarna merah alami yang berasal dari sebuah serangga yang dalam keadaan bunting yang sebenarnya adalah carminic acid. Kehalalannya sangat tergantung wujudnya. Jika cair sangat tergantung pelarut yang digunakan E 140 adalah chlorophyl adalah pewarna hijau alami yang bisa berasal dari bayam, rumput, dan tanaman lain. Proses ekstraksinya bisa menggunakan pelarut tertentu termasuk etanol. Jika cair, kehalalannya sangat ditentukan sisa pelarut etanol yang terdapat di dalam produk tersebut. Tetapi jika berbentuk bubuk, kehalalannya sangat ditentukan oleh bahan tambahan lain disamping klorofilnya. E 141 adalah copper complexes of chlorophyl and chlorophyllins halal dengan catatan sama denan E 140. E 153 adalah carbon black yang bisa berasal tanaman atau tulang hewan (bisa saja dari hewan yang tidak halal seperti babi atau hewan sapi, kerbau, yacht yang tidak disembelih secara Islam) E 210 adalah calcium sorbat (halal) E 213 adalah potasium benzoate (halal), E 214 adalah calcium benzoate (halal), E 216 adalah ethyl 4-hydroxybenzoate (halal), E 234 adalah 2- (thyazol-4-yl) benzimidazole (halal) , E 252 adalah sodium nitrate (halal) , E 270 adalah calcium acetate (halal), E 280 adalah propionic acid (halal), E 325 adalah sodium lactate (syubhat, tergantung dari media fermentasi asam laktat yang digunakan), E 326 adalah potasium laktat (sda), E 327 calcium lactate (sda), E 337 (potasium sodium L-(+)-tartrate atau sodium potasium tartrate (halal) , E 422 adalah glycerol adalah hasil samping produksi sabun, sehingga harus dipastikan sumber asam lemaknya (bisa saja hewan (mungkin saja babi) atau tanaman, atau dari propilen (halal) E 430 adalah polioksietilen stearat, E 431 adalah polyoksietilen (40) stearate harus dipastikan sumber asam stearatnya (hewani atau tanaman) E 432 adalah polioksietilen (20) sorbitan monolaurate (sumbernya bisa hewan atau tanaman), E 433 polyoksietilen (20) sorbitan mono oleat, E 434 adalah polioksietilen (20) sorbitan monopalmitate, E 435 Polioksietilen (20) sorbitan monostearat, E 436 polioksietilen (20) sorbitan tristearate. E 470 sodium, potasium dan calsium of fatty acid , E 471 mono dan digleserida, E 472 acetylated mono dan digleserida,E 473 sucrose esters of fatty acid, E 474 sucroglyceride, E 475 polyglycerol ester of fatty acid, E 476 poliglicerol poliricinoleate, E 477 propilen glikol ester of fatty acid, E 478 lactilated fatty acid esters of glycerol and propane -1,2-diol, E 481 sodium stearoyl-2-lactylate, E 482 calcium stearoyl-2-lactilate, E 483 stearyl tatrate, E 491 sorbitan monostearate, E 492 sorbitan tristearate, E 493 sorbitan monolaurate, E 494 sorbitan mono-oleate, E 495 sorbitan monopalmitae, E 570 stearic acid, E 572 magnesium stearate. Semua bahan yang ada asam lemak (fatty acid seperti oleat, stearat, palmitat) nya maka statusnya menjadi syubhat karena ada kemungkinan dari bahan yang haram. E 440 amidated pectin (halal), E 542 edible bone phosphate (berasal dari tulang hewan sehingga ada kemungkinan dari babi) E 631 sodium 5-inosinate (syubhat, dapat dihasilkan dari ekstrak daging), E 635 sodium 5-ribonukleotida (syubhat tergantung dari media fermentasi yang digunakan) E 904 shellac (halal) Tetapi intinya, kode E yang ada kemungkinan bersumber dari hewan, tidak otomatis berasal dari babi. Harus ada sekelompok ahli yang bisa memastikan bahwa bahan-bahan tersebut apakah halal atau haram. TAPI PERLU DIINGAT BAHWA MESKIPUN ITU DAGING SAPI / KAMBING / AYAM / LAINNYA HARUS DIKETAHUI APAKAH PENYEMBELIHANNYA SECARA ISLAMI ATAU TIDAK? KARENA ADA PEMOTONGAN NON ISLAM, MISALNYA AYAM, AYAM ITU YANG TIDAK DISEMBELIH, TAPI LANGSUNG DICACAH. Nah, aktivitas ini yang dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
1 komentar:
Semoga untuk kedepannya baik di kemasan ataupun Dus Makanan bisa dicantumkan ada terkandung apa pada makanan tersebut.
Posting Komentar