“Inilah jalanku: aku dan orang-orang yang mengikutiku berdakwah kepada Allah dengan hujah yang nyata, Maha Suci Allah, dan aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik” (Yusuf:108).

Rabu, 28 Desember 2011

ADAB DALAM BERDAGANG

Bisnis, tijarah, atau berdagang adalah pekerjaan yang menyenangkan dan menguntungkan. Tapi, di sisi lain pekerjaan ini acapkali menimbulkan fitnah, baik berupa pertengkaran, percekcokan, bahkan sampai pembunuhan.
Rasulullah SAW telah menetapkan adab dan tata cara dalam segala aktivitas, termasuk dalam berbisnis. Kali ini mari kita telusuri bagaimana taujihat (arahan) Rasulullah dalam ber mu’amalah tijariyah.
Tidak ada unsur penipuan di dalamnya

Rasulullah SAW melewati tumpukan makanan, kemudian beliau memasukkan tangan ke dalamnya, kemudian tangannya menyentuh sesuatu yang basah. Beliau bersabda: “Apakah ini hai penjual makanan?”
“Itu terkena hujan ya Rasulullah.”
“Tidakkah kamu menjadikannya di atas, sehingga ia dapat dilihat orang-orang? Barangsiapa menipu kami, maka bukanlah golongan kami.” (HR. Muslim)
Tidak boleh berpura-pura menawar dengan harga tinggi, agar orang lain tertarik membeli dengan harga tersebut.

Dari Abu Hurairah ra: sungguh Rasulullah bersabda: “janganlah kalian melakukan Najsy (menaikkan harga dengan niat menarik orang lain agar membeli).” (Muttafaq Alaih).
Memberikan hak pembatalan bagi pembeli jika merasa tertipu

Dari Ibnu Umar, ia berkata: “Seorang laki-laki bercerita kepada Rasulullah SAW bahwa ia telah tertipu dalam jual beli. Maka Rasul bersabda: ‘Jika engkau berjual beli, maka katakanlah La khilab (tidak ada penipuan).” (Muttafaq Alaih).
Tidak boleh menjelekkan bisnis saudaranya, agar orang lain membeli kepadanya.

Dari Ibnu Umar ra: Sungguh rasulullah SAW bersabda: “Janganlah seseorang diantara kalian menjual dengan maksud untuk menjelekkan apa yang dijual oleh orang lain, dan janganlah meminang pinangan saudaranya kecuali bila saudaranya telah member izin kepadanya.” (Muttafaq Alaih).
Dalam kenyataan sering terjadi percakapan-percakapan seperti berikut: “Bapak batalkan saja jual beli bapak dengan si fulan, saya akan jual barang yang sama kepada bapak dengan harga yang lebih murah dan lebih bagus kualitasnya…”

Barang yang dibeli harus jelas wujudnya.
Rasulullah SAW melarang pembelian yang tidak jelas wujudnya, karena kemungkinan besar di dalamnya terdapat pihak yang dirugikan.
Dari Ibnu Mas’ud ra: Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah kalian membeli ikan di dalam kolam, karena sesungguhnya di dalamnya terdapat unsur penipuan.” (HR. Ahmad)
Pedagang dan pembeli harus berlapang dada.

“Allah merahmati seorang hamba yang berlapang dada dalam membeli, membayar, dan ditagih.” (HR. Bukhari)
Segera melunasi tunggakan yang menjadi tanggungannya.

Rasulullah SAW memuji seorang muslim yang memiliki perhatian terhadap pelunasan utangnya.
“Sebaik-baik kalian adalah orang yang bagus dalam melunasi utangnya.” (HR. Hakim).
Tidak ada pelunasan utang yang lebih bagus, sampai-sampai dipuji Rasulullah, kecuali dilakukan sesuai dengan janji yang telah disepakati, tidak menahan-nahan uangnya apabila sudah tersedia. Dalam hadits lain, Rasulullah SAW bahkan menjadikannya sebagai perbuatan zalim apabila seseorang menunda-nunda pembayaran utang padahal uangnya sudah tersedia.
Di sisi lain, rasulullah SAW mendo’akan orang yang berazam dengan setulus hati untuk membayar utangnya dengan tepat, agar Allah SWT memudahkannya dan memberinya rizki untuk melunasi utangnya itu.
Memberi tenggang waktu apabila pengutang belum mampu membayarnya.

“Barangsiapa yang menangguhkan orang yang kesulitan membayar utang atau membebaskannya, Allah akan memberinya naungan di bawah naungan-Nya pada hari tidak ada naungan kecuali naungan-Nya.” (HR. Muslim)
Dalam hadits lain Rasulullah menjadikan penangguhan itu sebagai shadaqah.
“Barangsiapa yang menangguhkan orang yang kesulitan membayar utang, maka baginya setiap hari sesuai dengan utang itu pahala shadaqah, sebelum jatuh tempo. Apabila sudah jatuh tempo, dan masih ditangguhkan, maka baginya setiap hari pahala shadaqah seperti dua kali jumlah utangnya.” (HR. Hakim).
Bisnis tidak boleh mengganggu aktivitas seorang muslim dalam taat kepada Allah dan berjuang di jalan-Nya.

“Jika kalian berjual beli dengan linah, dan mengambil ekor-ekor sapi (kiasan menyibukkan diri beternak) dan kalian puas dengan bercocok tanam sementara kalian meninggalkan jihad, Allah akan meliputi kalian dengan kerendahan, yang tidak dapat dicabut kecuali dengan kembalinya kalian kepada din kalian.” (HR. Hakim)
Jual beli linah adalah seseorang (A) yang membeli barang dari saudaranya (B) dengan harga tidak cash, kemudian si B membeli kembali barang itu dengan harga yang lebih murah, sementara si A masih punya utang.
Allah SWT memuji orang-orang yang tetap istiqomah di jalan Allah, tidak terganggu oleh aktivitas bisnisnya.
“Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan shalat, dan (dari) membayarkan zakat. mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang.” (QS. 24: 37).
Sumber: Ishlah, No. 19/Tahun II, 1994.

0 komentar:

Posting Komentar